Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Cek tagihan PKB, bayar melalui berbagai metode pembayaran, dan terima STNK elektronik langsung ke email Anda. Mudah, cepat, dan sesuai SOP Samsat Sumatera Selatan.
Cara Kerja
4 langkah mudah bayar pajak kendaraan dari rumah
Daftar Akun
Daftar dengan NIK, email, no HP, atau langsung login dengan akun Google
Cek Tagihan
Masukkan plat nomor dan nomor mesin kendaraan untuk cek kewajiban PKB
Bayar Online
Pilih metode pembayaran: transfer bank, e-wallet, Indomaret, Alfamart, QRIS
Terima STNK
STNK elektronik + e-TBPKP dikirim otomatis ke email & WhatsApp Anda
Fitur Unggulan
Sistem pembayaran PKB terintegrasi sesuai SOP Samsat Jatim
QR Code Otomatis
QR Code pembayaran di-generate otomatis dan dikirim ke email & WhatsApp untuk kemudahan akses
STNK Elektronik
Dokumen STNK PDF diterbitkan otomatis setelah pembayaran berhasil. Download kapan saja
Pengesahan Elektronik
STNK di-sahkan secara elektronik sesuai SOP 09 Samsat. Verifikasi via QR Code kapan saja
Notifikasi Multi-Channel
Pemberitahuan via Email, WhatsApp, dan SMS. Tidak ada lagi kewajiban yang terlewat
Rincian Biaya Lengkap
PKB + SWDKLLJ + PNBP dihitung otomatis sesuai tarif resmi PMK & PP yang berlaku
Login Google
Daftar dan masuk dengan akun Google. Proses lebih cepat tanpa perlu verifikasi OTP manual
Rincian Kewajiban Pembayaran
Sesuai SOP Samsat Jawa Timur & peraturan perundang-undangan
Metode Pembayaran
Didukung oleh Midtrans - Payment Gateway terpercaya di Indonesia
Dasar Hukum
Sistem ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
PKB
UU No. 28/2009 • Perda Jatim No. 9/2010 • Pergub No. 13/2018SWDKLLJ
UU No. 34/1964 • PP No. 18/1965 • PMK No. 16/2017PNBP
PP No. 76/2020 • Polri No. 7/2021Siap Membayar PKB?
Daftar sekarang dan bayar pajak kendaraan Anda secara online tanpa antre